Siap-siap! Komdigi Bakal Blokir Akun Anak di Youtube, Roblox, hingga TikTok Mulai 28 Maret 2026
Akhirnya Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal segera membatasi anak-anak main media sosial atau game online.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal segera membatasi anak-anak main media sosial atau game online.
Komdigi resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun.
Saat ini ada delapan platform digital raksasa, mulai dari YouTube, TikTok, hingga Roblox, yang menjadi target utama dari pemblokiran akses ini.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).
Regulasi ini merupakan aturan teknis atau turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, fokus utama pemerintah di tahap awal ini menyasar langsung pada layanan media sosial dan jejaring digital yang dikategorikan berisiko tinggi bagi anak.
Kedelapan platform tersebut secara rinci meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, hingga platform permainan daring (online) Roblox.
"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," ungkap Meutya dalam keterangan resminya.
Keputusan menyasar delapan aplikasi populer ini diambil karena anak-anak Indonesia dinilai sedang menghadapi kondisi darurat digital dengan ancaman yang semakin nyata.
Meutya merinci, ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, dan yang paling mengkhawatirkan adalah masalah adiksi atau kecanduan platform.
Ia menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara agar keluarga mendapat pelindungan.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya.
Negara non-barat pertama Penerbitan Permen ini turut menorehkan sejarah baru di kancah regulasi teknologi global.
Meutya mengeklaim, kebijakan penundaan akses di ruang digital sesuai usia ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas.
Meski demikian, pemerintah tidak menampik bahwa penutupan akses ke platform hiburan seperti TikTok dan Roblox ini akan memicu ketidaknyamanan di awal implementasi.
| Netizen Heboh Rating Game IRGS yang Dinilai Ngawur, Label Game Dewasa Tak Sesuai, Komdigi Bereaksi |
|
|---|
| Medsos Anak Mulai Dibatasi Hari Ini, Pemprov Jabar Buru-buru Lakukan Sosialisasi |
|
|---|
| Sosok Wanita Ngamuk Ogah Bayar Ojol Usai Pesan Makanan Rp110 Ribu, Malah Live 'Ngemis' di TikTok |
|
|---|
| Akun Medsos Hendrik yang Viral Ngaku Dapat Cuan Rp6 Juta Sehari dari MBG, Kini Ditantang Lita Gading |
|
|---|
| Viral Curhatan Netizen Tak Sengaja Nemu Foto Sesajen Santet, Korbannya Syok: Astaghfirullah Ini Aku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Aplikasi-TikTok-vb.jpg)