Sidang Firts Travel

5 Fakta Bos First Travel Yang Gemesin, Dari Tak Ramah ke Tetangga Hingga Gorden Seharga Rp 700 Juta

Bangunannya rumah dengan konsep perpaduan klasik modern itu tampak kokoh dengan terpasang sejumlah tiang dibagian depannya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa penipuan First Travel 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan penipuan yang dilkakukan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan memasuki babak baru.

Keduanya siang tadi sudah menajalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Pasangan suami istri itu diduga kuat telah melakukan penipuan puluhan ribu calon jamaah umroh yang mendaftarkan diri di kantor perjalanan umroh mereka.

TribunnewsBogor.com merangkum berbagai fakta menarik yang dilansir dari berbagai sumber soal keseharian Direktur Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan.

1. Bos First Travel Jalani Sidang Perdana

Jaksa mendakwa ketiga bos First Travel, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki telah melakukan penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

"Kerugian dialami oleh 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas dengan jadwal keberangkatan November 2016 sampai Mai 2017, dengan kerugian mencapai Rp 905.333.000.000," ujar Heri Jerman, jaksa yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok seperti dilansir TribunJakarta.com, Senin (19/2/2018).

Terdakwa kasus First Travel
Terdakwa kasus First Travel (Akun Instagram @antarafotocom /Indrianto Eko Suwarso)

Menurut jaksa Heri, dari uang calon jemaah umrah, ketiga terdakwa membeli mobil, properti dan menyewa kantor.

Jaksa menjerat ketiga bos First Travel pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan jo pasal 55 dan 64 ayat 1 dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

"Kita tunggu sampai minggu depan, kita berikan kesempatan untuk terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukum apa mengajukan eksepsi atau tidak," ujar hakim ketua Sobandi.

2. Miliki Rumah Mewah di kawasan elit di Bogor

Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan diketahui memiliki rumah mewah dikawasan perumahan elit Sentul City, kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut warga sekitar rumah tersebut mulai dihuni oleh bos First Travel itu sejak tahun 2014 lalu.

Tak hanya itu, kata warga, Andika membangun rumah mewah dikonsep sendiri dari yang semula hanya berupa kavling kosong.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved