Hari Terakhir Banget ! Yuk Registrasi Kartu Telkomsel, XL, Indosat, Tri, SmartFren Sebelum Terblokir
Himbauan untuk seluruh pengguna telepon seluler di Indonesia yang wajib melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Himbauan untuk seluruh pengguna telepon seluler di Indonesia yang wajib melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.
Batas waktu yang ditetapkan pemerintah untuk registrasi ulang tersebut adalah hari ini, Rabu (28/2/2018).
Bagi yang masih bingung cara registrasi kartu prabayar, yuk simak cara dan informasi seputar registrasi kartu di bawah ini.
Cara Registrasi
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK#.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK.
Sedangkan Telkomsel dengan: REG NIK#no.KK#. Setelah itu kirim SMS ke 4444. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Sedangkan untuk registrasi kartu lama cukup SMS dengan format ULANG NIK#Nomor KK# .
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Bagaimana jika belum punya E-KTP ?
Dilansir dari TribunTimur.com, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut, misalnya pelajar SMP dan SMA banyak yang memiliki smartphone.
Hal ini tak menjadi masalah.
Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah, beberapa saat lalu.