Hari Terakhir Banget ! Yuk Registrasi Kartu Telkomsel, XL, Indosat, Tri, SmartFren Sebelum Terblokir

Himbauan untuk seluruh pengguna telepon seluler di Indonesia yang wajib melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Kompas.com
Kartu SIM 

NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.

Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Batas Akhir Masa Registrasi

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Bagaimana Bila Kartu Tak Diregistrasi ?

Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

Registrasi ulang pada kartu SIM prabayar yang sudah aktif, Pemerintah memberi batasan waktu mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Setelah 28 Februari 2018, bila belum juga melakukan registrasi ulang, ada beberapa pemblokiran.

Mulai dari tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved