Pramugari Cantik Datangi Penumpang di Pesawat, Tapi Yang Terjadi Berikutnya Bikin Kulit Jadi Perih
Insiden itu terjadi saat koosmariam melakukan penerbangan menuju banyuwangi menuju Bandara Soekarno-Hatta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Insiden kecelakaan dapat terjadi kapan pun bahkan dimanapun jika kurangnya kehati-hatian.
Faktor kelalaian pun seringkali menjadi penyebab insiden itu terjadi.
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan seorang penumpang yang menggugat PT Garuda Indonesia hingga bernilai miliaran rupiah.
Seorang penumpang Koosmariam Djatikusumo menggugat maskapai garuda akibat insiden kecelakaan yang terjadi didalam pesawat.
Insiden itu terjadi saat koosmariam melakukan penerbangan menuju banyuwangi menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Koosmariam menuntut ganti rugi dengan total mencapai Rp 11,25 miliar.
Korban yang ketika itu menggunakan nomor penerbangan 264 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta ke Bandara Blimbingsari-Banyuwangi meminta ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar atas kerugian material dan senilai Rp 10 miliar untuk ganti rugi imaterial.
Saat itu, seorang pramugari cantik menghampiri dirinya yang kala itu tengah dalam perjalanan dengan nomor penerbangan 264 tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Kedatangan Pramugari tersebut sebenarnya untuk menawarkan makanan kepada Koosmariam yang saat itu menjadi salah satu penumpang di dalam pesawat tersebut.
Namun, tanpa disengaja dua gelas air panas tumpah sehingga menyiram tubuh Koosmariam yang saat itu berdekatan dengan pramugari itu.
Menurut Kuasa Hukum korban, David Tobing, dari kejadian itu korban menahan rasa sakit selama satu jam di penerbangan.
"Sejak tersiram air panas, penggugat harus menahan rasa sakit karena pesawat baru mendarat satu jam kemudian, dan dari bandara menuju rumah sakit terdekat memakan waktu selama satu jam," ujar David dalam keterangannya, Tangerang melansir TribunJakarta.com, , Rabu (11/4/2018).
Menurutnya, ketka itu kliennya yang bernama Koosmariam dibiarkan begitu saja dipesawat sambil menahan rasa sakit usai tersiram air panas.
"Selama di pesawat, penggugat tidak mendapatkan obat-obatan dan tindakan medis yang memadai dari Garuda Indonesia," tambahnya.
David mengatakan apabila melihat ketentuan pasal-pasal tentang tanggung jawab pengangkutan udara, maka luka yang dialami Koosmariam termasuk sebagai cacat tetap.