Ngaku Pegawai Biasa Meski Modali Pacar Bikin Salon Sampai Rp 60 Juta, Kiki Hasibuan Minta Keringanan

Ia mengetahui dari Kepala Divisi Legal First Travel, Deski, bahwa ada pemanggilan untuk dirinya sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Editor: Vivi Febrianti
(KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan usai menjalani sidang eksepsi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki meminta hakim memberi keringanan hukuman pada dirinya serta Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Ketiganya didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atas uang yang disetorkan calon jemaah untuk berangkat umrah.

"Saya minta saya dan kakak saya dapat diberikan keringanan hukuman karena kami tulang punggung keluarga," ujar Kiki dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).

Kiki meminta agar dia dan kakaknya diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak berniat menipu jemaah.

"Agar kami diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dengan memberangkatkan jemaah," kata Kiki.

Kiki mengaku tak mengerti kesalahannya sehingga dijadikan tersangka dan duduk.di kursi terdakwa saat ini.

Ia mengetahui dari Kepala Divisi Legal First Travel, Deski, bahwa ada pemanggilan untuk dirinya sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Ia pun memenuhi panggilan tersebut. Sesampainya di Bareskrim Polri, ia menunggu hingga seharian baru diperiksa penyidik.

Baca: Dari Diam Seribu Bahasa, Tidur Hingga Menangis, Ini 5 Fakta di Persidangan Setya Novanto

"Sampai jam 19.00 WIB baru mulai di-BAP," kata Kiki.

Saat itu, berita acara pemeriksaan Kiki kapasitasnya sebagai saksi.

Namun, setelah diperiksa, ia diminta menandatangani surat penahanan. Kata petugas, dirinya sudah jadi tersangka.

"Jam 01.00 saya disuruh tandatangan penahanan tanpa dasar. Itu tanggal 17 Agustus 2017 dini hari," kata Kiki.

Kiki mengatakan, dirinya diduga menikmati uang jemaah karena namanya tertera dalam akta perusahaan.

Ia tak ingin menyalahkan kakaknya dalam hal ini. Namun, kata Kiki, ia menyesalkan mengapa dirinya sampai terseret dalam kasus itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved