Sidang Bom Thamrin
Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Ini Tidak Bijak
Aman juga dinilai terbukti melakukan ajaran yang menganjurkan para pengikutnya melakukan aksi amaliyah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Asrudin Hatjani, kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya, tidak bijak.
Asrudin menuturkan, Aman bukanlah sosok yang menyebarkan ajaran amaliyah atau melakukan aksi terorisme kepada pengikutnya.
Menurutnya, Aman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman hanya berceramah masalah ketauhidan.
"Ini tidak bijak. Beliau sama sekali tidak meminta pengikutnya untuk melakukan aksi bunuh diri. Hal itu juga tidak ada di dalam fakta persidangan," kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Anita Dewayani menuntut Aman Abdurrahman dihukum mati.
Menurutnya, seluruh unsur mengenai aksi terorisme, telah terpenuhi.
Baca: Begini Ekspresi Aman Abdurrahman Saat Dituntut Hukuman Mati, Masih Bisa Senyum
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," tegas Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memberatkan terdakwa, seperti melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.
Aman juga dinilai terbukti melakukan ajaran yang menganjurkan para pengikutnya melakukan aksi amaliyah.
Aman didakwa melanggar pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga dijerat pasal 14 juncto pasal 7 subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Amriyono Prakoso)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuasa Hukum Aman Abdurrahman Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Bijak