Sidang Bom Thamrin
Bocah Korban Bom Samarinda yang Didalangi Aman Abdurrahman Kini Cacat, Kulit Kepalanya Terbakar
Dalam kasus teror bom di gereja Samarinda, seorang bocah bernama Alvaro Aurrelius menjadi korban luka parah.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Penggagas organisasi Jamaah Anshorut Daulat (JAD) ini didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Dalam kasus teror bom di gereja Samarinda, seorang bocah bernama Alvaro Aurrelius menjadi korban luka parah.
Ia menderita luka bakar parah hingga harus menjalani operasi hingga puluhan kali.
Ibunda Alvaro, Marsyana Tiur Novita pun menceritakan kisah sedih anaknya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (17/4/2018).
Berikut 5 fakta soal kondisi bocah korban bom Samarinda serta tuntutan hukuman mati yang diberikan kepada Aman Abdurrahman.
Baca: Wanita Ini Nekat Menerobos Masuk ke Rumah Terduga Teroris di Tangerang, Netter Soroti Motornya
1. Setengah Kepala Anaknya Terbakar
Dikutip dari Kompas.com, Marsyana Tiur Novita, ibu korban bernama Alvaro Aurrelius, menangis saat menceritakan peristiwa bom Samarinda yang membuat anaknya terluka parah itu.
Marsyana bercerita, saat ledakan terjadi, dia beribadah di dekat pintu Gereja Oikumene. Dia pun langsung mencari perlindungan.
"Saya ingat anak saya, saya lari berteriak. Saya lihat keponakan saya juga keluar, dia gendong anak saya. Keponakan saya buka bajunya dan mengusap kepalanya (Alvaro)," ujar Marsyana sambil menangis.
Menurut Marsyana, setengah kepala anaknya itu terbakar karena pelemparan bom molotov tersebut.
Baca: Jelaskan Perbedaan JI dan JAD, Ali Imron: Kemampuan Kami Lebih Besar dari ISIS
2. Operasi 28 Kali
Marsyana juga terisak saat menceritakan kondisi Alvaro pasca-bom itu.
Alvaro sudah menjalani 28 operasi, di antaranya 6 kali operasi tempel kulit.
Hingga kini, Alvaro masih menjalani pengobatan di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menumbuhkan rambutnya yang terbakar saat itu.
"Saya bawa anak saya ke Kuala Lumpur karena informasi dokter, anak saya enggak tumbuh rambut di kepalanya," kata Marsyana.
Baca: Nasib Ais Kian Miris, Tak Ada Satu Pun Keluarga yang Mau Menemani Hingga Ditinggali Utang Besar
3. Kebingungan Cari Bantuan

Untuk mengobati Alvaro, Marsyana dan keluarga berusaha mencari bantuan dari berbagai pihak.
Dalam persidangan ini, dia juga mengajukan bantuan untuk pengobatan Alvaro kepada pengadilan.
"Saya mohon maaf karena saya enggak tahu mau minta bantu siapa," ucapnya.
Baca: Begini Ekspresi Aman Abdurrahman Saat Dituntut Hukuman Mati, Masih Bisa Senyum
4. Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman merupakan penggagas organisasi Jamaah Anshorut Daulah ( JAD) yang dikenal sebagai organisasi terorisme di Indonesia.
Hal itu menjadi salah satu alasan atau hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Aman, sehingga dia dituntut hukuman mati.
"Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi," ujar jaksa Mayasari, membacakan surat tuntutan.
Baca: Ternyata Teroris yang Ditembak Mati Akan Merasa Tujuannya Tercapai, Golden Moment Masuk Surga
5. Hilangkan Masa Depan Seorang Anak
Aman juga disebut menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi teror di Indonesia.
"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban," kata Mayasari.
Mayasari menyampaikan, perbuatan Aman dalam menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme, telah menimbulkan banyak korban meninggal dan mengalami luka berat, termasuk anak-anak.
"Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," tutur Mayasari.