Sidang Bom Thamrin

Dituntut Hukuman Mati, Ini yang Akan Dilakukan Aman Abdurrahman Pekan Depan

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan atau tidak.

Editor: Vivi Febrianti
Capture Youtube
Aman Abdurrahman 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

Aman Abdurrahman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana yang diatur dalam Undan-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU mendakwa Aman Abdurrahman melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan kedua primer melanggar pasal 14 juncto pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baca: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rohman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan atau tidak.

"Selanjutnya adalah hak saudara untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Bagaimana? Silakan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum saudara," tutur ketua majelis hakim.

Baca: Begini Ekspresi Aman Abdurrahman Saat Dituntut Hukuman Mati, Masih Bisa Senyum

Setelah berkonsultasi sekitar lima menit, Aman Abdurrahman dan kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani, akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (25/5/2018) pekan depan pukul 08.30 WIB.

"(Pembelaan) masing-masing," jawab Aman Abdurrahman.

Ketua majelis hakim kemudian mengetuk palu sebagai pertanda berakhirnya sidang tepat pada pukul 11.00 WIB. Aman Abdurrahman kemudian langsung digiring oleh personel Brimob bersenjata lengkap ke dalam mobil tahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Pekan Depan Aman Abdurrahman Bakal Membela Diri

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved