Ngeri! Tak Hanya Aman Abdurrahman, 4 Teroris Ini Dituntut Hukuman Mati, Bahkan Sudah Dieksekusi

Bahkan sampai saat ini, baru 3 teroris yang dijatuhi hukuman mati, yaitu Amrozi bin Nurhasyim, Imam Samudra, dan Huda bin Abdul Haq alias Mukhlas.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase TribunBogor
Aman Abdurrahman dan eksekusi mati 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus aksi terorisme di Thamrin, Jakarta, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan.

Baca: JPU Bakal Hadirkan Setya Novanto dan Dokter Michael untuk Konfrontir Sidang Fredrich

Baca: Terancam Hukuman Mati dan Dikebiri, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Bocah Ini Terdiam

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca: Panen 2 Hari Sekali, Ternyata Waktu Menanam Buah Timun Suri Cukup Lama, Begini Prosesnya

Baca: 5 Kebiasaan Ini Sering Dilakukan Tapi Dianggap Jorok, Tak Sangka Ternyata Baik Untuk Kesehatan Lho

Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas

Sejak terjadinya bom di Kedubes Filipina pada 1 Agustus 2000, pengadilan di Indonesia sudah beberapa kali menjatuhkan hukuman bagi para pelaku terorisme.

Sebagian besar dijatuhi hukuman penjara. Hanya segelintir yang dijatuhi hukuman mati.

Bahkan sampai saat ini, baru tiga teroris yang dijatuhi hukuman mati, yaitu Amrozi bin Nurhasyim, Imam Samudra, dan Huda bin Abdul Haq alias Mukhlas.

Amrozi cs
Amrozi cs ()

Ketiga orang yang terbukti menjadi otak dari kasus bom Bali yang menewaskan ratusan orang tersebut.

Amrozi cs, telah dieksekusi mati hari Minggu pukul 00.15 WIB tanggal 9 November 2008 di Nusakambangan.

Baca: Serem ! Belasan Peti Jenazah Sudah Disiapkan di RS Bhayangkara untuk Pelaku Bom Surabaya

Bom Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I) adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002.

Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan.

Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005.

Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut.

Baca: Terancam Hukuman Mati dan Dikebiri, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Bocah Ini Terdiam

Bukan yang pertama, ada Azhar di 1991

Namun, jika menghitung sejak Indonesia merdeka, ketiganya bukanlah narapidana terorisme yang pertama kali dihukum mati.

Jauh sebelum itu, tepatnya pada tahun 1991, Indonesia untuk pertama kalinya mengeksekusi mati seorang terpidana kasus terorisme.

Dia adalah Azhar bin Muhammad atau Imran bin Muhammad.

Azhar bersama dengan empat orang rekannya membajak pesawat Garuda Indonesia jurusan Jakarta-Medan.

Kelimanya yang mengidentifikasi diri sebagai anggota kelompok Islam ekstremis Komando Jihad naik dari Bandara Palembang saat pesawat transit.

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved