Pemkot Bogor Larang Penggunaan Plastik, Pegawai Minimarket Pertanyakan Alat Pengganti Plastik

Larangan penyediaan kantong plastik oleh pemerintah Kota Bogor yang akan diterapkan pada 1 Desember mendatang

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
mini market di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Larangan penyediaan kantong plastik oleh pemerintah Kota Bogor yang akan diterapkan pada 1 Desember mendatang masih belum jelas terkait regulasi alat pengganti plastik.

Saat TribunnewsBogor.com mencoba mendatangi beberapa mini market di Bogor Selatan rupanya masih banyak yang belum mengetahui alat atau tas belanjaan pengganti plastik yang bisa digunakan.

"Kalau sosialisasinya sudah dari sebulan lalu, tapi kalau mau diganti dengan apa dan pakai apa belum tau, paling nanti menunggu arahan dari pengelola," kata Maulana pegawai mini market di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (22/11/2018).

1 Desember Dilarang Pakai Kantong Plastik, Warga Kota Bogor Kira Hanya Hoaks

Pusat Perbelanjaan Kota Bogor Dilarang Sediakan Kantong Plastik, Pengamat : Kebijakan Gaya-gayaan

Maulana mengatakan bahwa dalam sehari minimarket yang dijaganya itu menyediakan 1500 kantong plastik.

Namun jika plastik di larang Ia pun belum mengetahui akan di gantidengan apa ketika pembeli datang berbelanja.

"Kalau aturannya baik dan pasti kan kalau pemerintah yang buat aturan akan diikuti, tapi belum tau alat benda atau tas yang bisa digunakan untuk pengganti plastik itu apa, penjual yang menyediakan atau pembeli," katanya.

Seperti diketahui sampai saat ini banyak penjual yang belum mengetahui alat yang bisa digunakan untuk membungkus barang mikik pembeli sebagai pengganti kantong plastik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved