Kasus Pelecehan Seksual Kakak Beradik Asal Bogor, Keadilan Terus Diperjuangkan

Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta pun telah berusaha mendampingi dan mengawal kasus tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pelecehan seksual yang dialami kakak beradik, J (14) dan J (7), masih terus ditindaklanjuti.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang membebaskan terdakwa HI (41), dipandang sebagai bentuk ketidakadilan bagi korban.

Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta pun telah berusaha mendampingi dan mengawal kasus tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban.

Bahkan, kini mereka mencari dukungan masyarakat melalui penandatangan petisi daring Change.org.

Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Uli Pangaribuan mengatakan, kasus ini terdapat kejanggalan pada proses pemeriksaan terhadap korban dan pengambilan keputusan.

“Jaksa sudah menuntut hukuman 14 tahun penjara bagi terdakwa, tetapi hakim membebaskan terdakwa dengan alasan tidak ada saksi,” kata Uli saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Menurut Uli, dalam persidangan seharusnya jaksa keberatan ketika korban diperiksa dalam kondisi psikis sedang trauma.

Korban juga tidak mendapatkan pendampingan hukum, sedangkan terdakwa didampingi pengacara.

Dalam persidangan, terdakwa juga mengakui telah melakukan tindakan kekerasan.

Dari hasil visum juga telah disebutkan ada bekas luka pada korban. Kedua bukti tersebut seharusnya sudah kuat untuk menghukum terdakwa.

Muncul Petisi Keadilan Untuk Kakak Beradik Asal Bogor Korban Pelecehan, Pelaku Diduga Dibebaskan

Jaksa Penuntut Umum Masih Susun Memori Kasasi untuk Perkara Kekerasan Joni & Jeni

Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Kakak Beradik Diputus Bebas, Jaksa Yakin Pelaku Bersalah

Melihat banyaknya kejanggalan tersebut, LBH APIK Jakarta telah menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Kantor Staf Presiden (KSP). Saat ini, KY telah merespons dan dalam waktu dekat mereka akan memenuhi undangan dimintai keterangan.

Komisioner Bidang Anak Berhadapan Hukum KPAI Putu Elvina mengatakan, KPAI telah menyurati Mahkamah Agung untuk meninjau ulang putusan bebas pada pelaku. Surat tersebut disampaikan berdasarkan laporan dari LBH APIK dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bogor.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti karena ada kejanggalan yang tidak sesuai persedur dalam pemeriksaan,” kata Elvina. Ia berharap, MA dapat meninjau ulang permohonan kasasi dari jaksa.

Berdasarkan fakta sidang, terdakwa mengakui telah melakukan tindakan kekerasan yang didakwa terhadapnya.

Dari hasil visum juga telah ditemukan ada tindakan kekerasan. Persoalan tidak adanya saksi saat peristiwa kekerasan tersebut terjadi tidak dapat menjadi alasan terdakwa dibebaskan sebab sebagian besar tindakan kekerasan seksual pada anak tidak ada saksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved