Kisah Para Jaksa 'Nakal' yang Dilaporkan Memeras Hingga Hamili Tahanan
YI diminta untuk melayani nafsu sang jaksa agar hukuman yang membelit suaminya diperingan. Hal itu dituruti
Subri tertangkap tangan seusai menerima uang tunai 16.400 dollar AS atau setara Rp 190 juta dan Rp 23 juta. "Benar (ditangkap) di dalam kamar hotel. Apa yang sedang mereka lakukan, bukan untuk konsumsi publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
Kisah Tahanan yang Hamil
Beberapa tahun lalu, korps Adhyaksa juga dihebohkan oleh adanya laporan terhadap oknum jaksa berinisial HS.
Jaksa HS terbukti pernah melakukan hubungan badan dengan eks-tahanannya, MIS.
Perempuan berumur 37 tahun itu mengaku telah dihamili oleh jaksa yang sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasiepidum) Kejari Lamongan.
"Terbukti, mereka pernah berhubungan badan satu kali."
Begitu penegasan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) saat itu dijabat oleh almarhum Marwan Effendy, Minggu (27/11/2011).
Namun, saat itu Marwan mengatakan dugaan jaksa HS yang melarikan anak hasil hubungannya dengan MIS belum dapat dibuktikan.
Ia pun belum dapat memastikan apakah hubungan badan itu berlanjut pada hamilnya MIS.
"Apakah dengan berhubungan badan hanya satu kali itu bisa langsung hamil juga masih perlu pembuktian lebih lanjut karena kejadiannya tiga tahun yang lalu," ujarnya.
Saat itu Jaksa HS telah ditarik dari Kejari Lamongan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pengawasan Kurang
Kejaksaan Agung mengakui lembaga itu belum sepenuhnya bersih dari ulah oknum jaksa nakal.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jasman Panjaitan, tak menampik bahwa pihaknya masih lemah mengawasi para jaksa di seluruh daerah.
Diketahui jumlah jaksa nakal yang setiap tahun dipecat oleh Kejagung terus meningkat. Hingga September 2015, tercatat ada 28 jaksa yang diberhentikan dari tugasnya dari total 61 jaksa yang dijatuhi hukuman berat.
Sementara itu pada 2014 ada 25 jaksa yang diberhentikan. Kemudian pada 2013 ada sekitar 25 jaksa yang juga diberhentikan karena pelanggaran berat.
"Pengawasan di tiap daerah itu adalah tanggung jawab yang dipegang oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya," ungkap Jasman, Selasa (13/10/2015). (*)