Pengembang Properti Minta 200 Hektar Lahan Sawah di Bogor Untuk Real Estate

Tahun 2015 ini sawah tersisa 320 ribu hektar

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
Warta Kota/adhy kelana
Petani tengah memanen padi di sebidang sawah yang dikelilingi oleh perumahan mewah. 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Developer perumahaan, minta 200 hektar lebih lahan sawah di Kota Bogor untuk dialih fungsikan menjadi real estate.

Luas lahan sawah di Kota Bogor, hingga kini kian menyusut akibat banyakanya lahan yang dialih fungsikan.

"BNR (Bogor Nirwana Residence) mengajukan 338 hektar, di Bogor Selatan minta 75 hektar, saya tidak kasih itu," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Bogor, Azrin Syamsudin, kepada TribunnewsBogor.com, Senin (7/12/2015).

Selain itu, satu perumahaan di wilayah Tajur pun mengajukan alih fungsi lahan seluas 220 hektar pada Dinas Pertanian Kota Bogor.

Dari 700 ribu hektar lebih lahan pertanian di Kota Bogor, pada 2015 ini hanya tersisa 320 ribu hektar lebih.

Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, setiap pemilik wajib menjaga kualitas tanah dan tidak diperbolehkan untuk mengalih fungsikan lahan tersebut.

"Ancamanannya kurungan penjara dan denda Rp 7 miliar, harusnya pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin," kata Azrin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved