Sediakan Pemadu Lagu, Karaoke di Bogor Ditutup Satpol PP
Kalau kita biarkan, dampaknya besar, makanya izin untuk karaoke tidak dikeluarkan
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Bima Chakti Firmansyah
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Lili Sutarwili, saat melakukan razia di THM Resto Nada Lestari di Jalan Brigjen Saptaji, Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (8/12/2015).
Siang bolong, tempat karaoke bernama Nada Lestari itu disidak karena menurut Usmar diduga tidak dilengkapi izin gangguan (HO).
Karaoke bernama Nada Lestari itu disidak karena menurut Usmar diduga tidak dilengkapi izin gangguan (HO).
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, " ujar Usmar Hariman, Kamis (8/10/2015) siang.
Karena itu, orang nomor dua di Pemkot Bogor, Jawa Barat itu meminta pemilik karaoke agar menyelesaikan perizinannya sebelum beroperasi.