Pemilik Karaoke Nada Lestari Tak Akan Mudur, Tempuh Jalur Hukum

"Akan saya kawal terus proses ini samapi persidangan."

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Aditama
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto sedang menempelkan sticker penyegelan di pintu THM Nada Lestari, Kota Bogor, Rabu (23/12/2015) malam. 

Selain itu Bima Arya juga dituding melakukan penggeledahan terhadap barang-barang pribadi miliknya.

"Tidak ada surat izin menggeledah, saya juga tahu dia mencari apa, cari bir lah, cari sabu-sabu mungkin atau obat-obat bodrek itu dia cari," ujarnya.

Gunawan bersama tim kuasa hukumnya, menuntut Bima dalam bentuk pidana dan memPTUNkan surat penolakan izin usaha karaoke.

Menurut Gunawan, selama ini proses perizinan sedang berjalan, seluruh syarat dan berbagai unsur sudah dipenuhi serta memenuhi prosedur yang ada.

"Dilihat dari tata ruang usaha saya ada di lokasi pelayanan jasa, kenapa dilarang, izin warga sudah ada, segala macamnya sudah ada, malah ditolak juga," kata mantan Calon Bupati Bogor ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved