Tujuh Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan

Dari tangan para tersangka Polisi menyita 482, gram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnewsbogor.com/Damanhuri
Tujuh pengedar narkoba di kawasan Bogor diringkus Satnarkoba Polres Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor berhasil menangkap tujuh orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Bogor.

Ketujuh pelaku tersebut yakni AL(41), IT (31), I (45), K (46), DP (23), R (32) dan SN (37) yang merupakan bandar besar sabu diwilayah Kabupaten Bogor.

Dari tangan para tersangka Polisi menyita 482, gram sabu-sabu dan 10 butir ekstasi.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, mulanya seorang pelaku ditangkap di lokasi tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Sukaraja.

Kemudian, setelah dikembangkan berhasil ditangkap jaringannya hingga bandar besarnya yakni SN sebanyak 400,90 gram yang berhasil ditangkap di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Selasa (13/7/2016) malam.

"Ketujuh tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan pengembangan," ujarnya di Mapolres Bogor pada Jumat (15/7/2016)

Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan.

"Mereka sempat mau melarikan diri, tapi berhasil tertangkap," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka memperoleh sabu di wilayah Bogor dan juga Jakarta.

"Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan," tanbahnya.

Lantaran perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved