39 Ribu Warga Kota Bogor Belum Lakukan Perekaman Data KTP
Dari 729.457 penduduk Kota Bogor yang wajib Kartu Tanpa Penduduk (KTP), sebanyak 689.989 sudah melaksanakan perekaman data.
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dari 729.457 penduduk Kota Bogor yang wajib Kartu Tanpa Penduduk (KTP), sebanyak 689.989 sudah melaksanakan perekaman data.
Sementara sisanya sebanyak 39.468 belum melakukan perekaman data.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor per tanggal 28 Desember 2016.
Siaran pers Humas Kota Bogor yang diterima TribunnewsBogor.com, Kepala Bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor Ari, mengatakan, warga yang belum melaksanakan perekaman data di masing-masing Kecamatan berbeda jumlahnya.
Secara rinci Ari menuturkan, Kecamatan Bogor Barat dengan jumlah penduduk 226.382, yang wajib KTP sebanyak 166.643.
Sedangkan yang sudah melaksanakan perekaman data sebanyak 155.701 dan yang belum 10.942.
"Kecamatan Tanah Sareal dengan jumlah penduduk 199.562, yang wajib KTP sebanyak 146.310, yang sudah direkam jumlahnya mencapai 136.999 dan sisanya sebanyak 9.311 belum direkam," ujarnya.
Untuk Kecamatan Bogor Selatan lanjut Ari, penduduknya berjumlah 182.535.
Warga yang sudah wajib KTP sebanyak 134.882, dan yang sudah melaksanakan perekaman data 130.492.
Artinya tersisa 4.390 yang belum direkam.
Demikian pula dengan Kecamatan Bogor Utara yang berpenduduk 179.679.
Di wilayah ini jumlah wajib KTP ada 132.783 dan yang sudah direkam sebanyak 123.444.
Sedangkan yang belum mencapai 9.339 warga.
Ari melanjutkan, untuk Kecamatan Bogor Tengah penduduknya berjumlah 101.557 dengan wajib KTP sebanyak 77.731.
Warga yang sudah melaksanakan perekaman data 74.586 dan sisanya sebanyak 3.145 belum melaksanakan.