7 Fakta Narkoba Tak Bertuan di Kota Bogor, Nomor 3 Bikin Pembeli Tutup Hidung

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna menjelaskan sejak Januari lalu Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota sudah menangkap 125 tersangka.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (15/8/2017) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Modus transaksi narkoba di Kota Bogor kian berkembang.

Tak lagi bertatap muka, bandar dan pembeli memiliki cara berbeda kali ini.

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna menjelaskan sejak Januari lalu Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota sudah menangkap 125 tersangka.

Selain menangkap tersangka, jajaran kepolisian juga telah mengamankan barang bukti yang ditinggal pemilik di pinggir jalan.

Tentu itu bukan sebuah ketidaksengajaan.

Baca: Transaksi Tanpa Tatap Muka, Polisi Musnahkan Narkoba Tak Bertuan di Pinggir Jalan Bogor

Menurut Ulung, narkoba tersebut memang sengaja ditaruh untuk kemudian diambil oleh sang pemesan.

Dari kegiatan pemusnahan barang bukti Mapolres Bogor Kota Kedung Halang, berikut ini tujuh fakta soal modus transaksi siap merugi :

1. Narkoba ditaruh di sisi jalan.

" informasi itu kita dapat, dan mereka menaruh itu tidak diambil, kita tunggu sampai beberapa hari ternyata barang itu tidak juga diambil," kata Ulung.

2. Bandar siap merugi

Menaruh barang di sisi jalan tentu memiliki resiko sendiri.

Selain terendus polisi, kemungkinan barang tersebut hilang juga cukup besar.

"sekarang itu bandar siap menanggung resiko artinya siap rugi kalau itu ketahuan atau diambil oleh polisi," lanjut Ulung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved