Ini 3 Lokasi Favorit PKL Berjualan, Berulang Kali Ditertibkan Tidak Mempan

Selama ini ketiga lokasi itu tak pernah luput dari perhatian petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Kolase TribunnewsBogor.com
Lokasi terlarang PKL berjualan di Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tiga titik di Kawasan Stasiun Bogor ini tidak pernah sepi dari lapak pedagang kaki lima (PKL).

Padahal tiga kawasan tersebut adalah lokasi terlarang bagi PKL.

Tiga titik tersebut diantaranya adalah Jalan Nyi Raja Permas, Jalan MA Salmun, dan Jalan Dewi Sartika.

Selama ini ketiga lokasi itu tak pernah luput dari perhatian petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Berulang kali Satpol PP melakukan penertiban di tiga kawasan tersebut.

Namun, meski demikian para PKL tersebut justru kembali berdagang walau berulang kali telah ditertibkan.

Baca: 6 Fakta Penangkapan Setya Novanto, Hilang Saat Didatangi KPK Hingga Kembali Ajukan Praperadilan

Seperti pantauan TribunnewsBogor.com, kamis (16/11/2017), tampak para PKL itu tetap berjualan di tiga titik itu meskipun terdapat papan imbauan larangan berjualan.

Mayoritas pedagang beralasan tidak ada lahan lain yang bisa digunakan untuk berdagang.

Tak ayal, trotoar yang diperuntukkan pejalan kaki pun kerap dijadikan sebagai lapak berjualan PKL.

Misalanya saja PKL yang berada di Jalan MA Salmun, Kota Bogor.

Tampak para PKL itu memakan sebagian trotoar untuk membuka lapak dagangan.

Hal itu jelas membuat para pejalan kaki tidak bisa memanfatkan trotoar sebagaimana mestinya.

Baca: Pria Ini Berhubungan Intim di Kamar yang Gelap, Alangkah Terkejutnya Dia Saat Lampu Dinyalakan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved