Hewan Dicekoki Miras
Jika Terbukti Cekoki Hewan Pakai Miras, 2 Pengunjung TSI Ini Terancam Hukuman 3 Bulan
PB dan AH dilaporkan pihak Taman Safari Indonesia (TSI) atas dugaan mencekoki hewan dengan minuman keras.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan kedua terlapor PB dan AH masih menjalani pemeriksaan.
PB dan AH dilaporkan pihak Taman Safari Indonesia (TSI) atas dugaan mencekoki hewan dengan minuman keras.
"Hari ini ada dua orang yang datang ke Polres Bogor untuk diperiksa terkait video viral tersebut," ujarnya saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor, Minggu (19/11/2017) petang.
AKP Bimantoro melanjutkan, keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca: Taman Safari Indonesia Belum Tanggapi Permintaan Maaf 2 Pencekok Hewan
"Sementara masih sebagai saksi, kita tunggu hasilnya seperti apa nanti setelah dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Menurutnya, PB dan AH yang datang ke Polres Bogor didampingi oleh kuasa hukum masing-masing untuk melakuman klarifikasi kepada polisi terkait video viral di lokasi wisata TSI Cisarua, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini masih dalam penyelidikan dan akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," tambahnya.
Baca: Turun dari Mobil 2 Pelaku Pencekok Hewan TSI Langsung Ngacir ke Ruang Penyidik
Menurutnya, jika terbukti maka pelaku akan dijerat pasal 302 KUHP tetang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.
"Masuknya tindak pidana ringan (tipiring), ancamannya tiga bulan," tandasnya.(*)