Pasangan Selingkuh Ini Jalani Hukuman Adat dengan Direndam di Laut, Begini Kronologinya

Sanksi adat atau givu nu ada ini diberikan kepada pasangan tidak resmi itu karena kepergok saat sedang berselingkuh.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Facebook

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sepasang kekasih diduga ketahuan selingkuh terpaksa menjalani hukuman adat.

Peristiwa itu terjadi di Kota Palu, tepatnya di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Seorang pengguna Facebook bernama Marvel mengunggah video saat pasangan ini menjalani hukuman.

Dalam unggahan itu, ia menjelaskan kronologi terpergoknya kedua pasangan yang diduga selingkuh.

Diketahui, sang pria berinisial NS karyawan sebuah bank kepergok berselingkuh dengan DR, yang juga merupakan karyawan bank.

Mereka lantas harus menjalanu hjuman dari lembaga adat Kelurahan Silae.

Baca: Lama Tak Muncul Di TV Artis Cantik Ini Cerita Suaminya Direbut Pelakor, Sosok Istri Muda Bikin Kaget

Sanksi adat atau givu nu ada ini diberikan kepada pasangan tidak resmi itu karena kepergok saat sedang berselingkuh.

Yang mana pasangan selingkuh Ini , keduanya sudah sama-sama memiliki keluarga.

Senin (18/12/2017) sekitar pukul 09.00 WITA, keduanya menjalani givu nu ada, dengan cara direndam di laut.

Tidak hanya itu, keduanya disanksi, untuk keluar dari kampung atau dari Kelurahan Silae.

Kedua pasangan, yang masing-masing telah berkeluarga tersebut, dianggap melanggar adat karena berada dalam kamar dan bukan pasangan suami-istri yang sah.

Baca: Heboh Video Teman Pengasuhnya Rafatar Bongkar Kebiasaan Nagita, Fakta Sebenarnya Miris

Puluhan masyarakat pun menyaksikan langsung, berjalannya sanksi adat tersebut, di pinggir pantai, Jalan Malonda, Kelurahan Silae.

"Lurah Silae, Syafad didampingi Ketua Adat, Indra Lanuhu menjelaskan, sanksi adat yang diberikan ini, berupa nilabu atau direndam di laut selama beberapa menit. Serta sanksi berupa nipali atau dikeluarkan dari kampung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved