Pasangan Selingkuh Ini Jalani Hukuman Adat dengan Direndam di Laut, Begini Kronologinya
Sanksi adat atau givu nu ada ini diberikan kepada pasangan tidak resmi itu karena kepergok saat sedang berselingkuh.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kegiatan Nilabu atau direndam di laut tersebut selesai pada pukul 10.00 wita.
Kemudian sekitar pukul 10.15 wita NA selaku pelanggar adat diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere, Jalan Cumi-Cumi untuk menjalani nipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat.
Terbongkarnya perselingkuhan keduanya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satgas K5 dengan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat.
Keduanya diamankan setelah petugas mengintai dari jauh apa yang dilakukan pasangan kekasih gelap ini. Keduanya pun saat digrebek masih berada di atas ranjang.
#info kelurahan silae"
Baca: Jonghyun SHINee Meninggal, 2 Fans-nya di Indonesia Coba Bunuh Diri ! Begini Kisahnya
Dalam video, terlihat kedua pasangan ditutupi kain sarung.
Saat prosesi pemberian sanksi itu disaksikan oleh ratusan masyarakat.
Pihak kepolisian, aparat kelurahan serta TNI juga turut menyaksikan prosesi pemberian hukuman adat tersebut.
Pemberian hukuman adat ini terbilang cukup efektif untuk memberikan efek jera, dibanding harus main hakim sendiri.
Berikut videonya :