Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

KPUD Kabupaten Bogor Segera Verifikasi 12 Parpol Di Pemilu 2019

"KPU kabupaten atau kota hanya mencatat apakah parpol menenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)," jelasnya.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Kantor KPUD Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWBOGOR.COM, CIBINONG - Mulai besok, Selasa (30/1/2018) KPU Kabupaten Bogor akan melakukan verifikasi dua belas partai politik (Parpol) sebagai syarat keikutsertaan di Pemilu 2019 mendatang.

Pelaksanaan verifikasi parpol tersebut dilakukan selama tiga hari hingga 1 Februari 2018.

Verifikasi tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mengamanatkan KPU melakukan verifikasi ulang seluruh partai peserta Pemilu 2019.

"Verifikasi tersebut meliputi kepengurusan kepemimpinan parpol, status kantor, SK kepengurusan tingkat kabupaten dan domisili kantor," ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti kepada TribunnewsBogor.com, Senin (29/1/2018).

Surbakti melanjutkan, bahwa hasil verifikasi nantinya akan diserahkan ke KPU Provinsi hingga Pusat yang kemudian diputuskan lolos atau tidaknya parpol peserta pemilu 2019 oleh KPU pusat.

"KPU kabupaten atau kota hanya mencatat apakah parpol menenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)," jelasnya.

Ia juga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini terkait verifikasi parpol dan juga berubahnya jadwal tahapan pemilihan legislatif (pileg) 2019 di PKPU nomer 5 tahun 2018, KPU kabupaten atau kota diharuskan melakukan verifikasi faktual bukan hanya kepada parpol baru tetapi juga parpol lama.

"Jadi KPU akan melakukan verifikasi kepada seluruh parpol termasuk partai peserta pemilu 2014," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved