Operasi Tangkap Tangan KPK

Resmi Jadi Tersangka, Bupati Ngada Diduga Terima Suap 4,1 Miliar, Ini Rinciannya

Marianus Sae telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/2/2018).

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com
Marianus Sae 

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar.

Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Mirip Karakter Kartun, Begini Foto Penampakannya, No 9 Dan 10 Dari Indonesia !

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved