KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanti sebagai Tersangka
Selain itu, kata Agus, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Ketua KPK Agus Rahardjo dan juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers penetapan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Andi kemudian membuat tiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Menurut salah satu anggota Tim Fatmawati yang pernah bersaksi di pengadilan, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, siapa pun konsorsium yang menang dalam proses lelang, semua perusahaan yang terlibat dalam Tim Fatmawati akan mendapat pekerjaan dalam proyek e-KTP.
Menurut Bobby, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.
Sumber berita klik disini : KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP
