5 Fakta JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisasi Ijazah, Tapi Ko Bisa Jadi Bupati 2 Periode ?
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Apalagi menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (1) poin a1 bahwa syarat pencalonan dalam pilkada adalah ijazah terakhir.
"Kami sudah serahkan ijazah S3 JR Saragih, kenapa mendebatkan lagi masalah STTB SMA? Kalau mengacu pada surat sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, satu versi menyatakan tidak ada legalisasi, sisi lain ijazah itu benar dan ada nomornya," ujar Ikhwaludin, Selasa (20/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Tak Sengaja 4 Jam Tinggalkan Balita Dalam Mobil, Ternyata Berujung Tragis
Merujuk pada perbedaan surat yang dikeluarkan, secara subtansi yuridis melegalisasi.
Perbedaannya hanya pada stempel dan tanda tangan.
"Pertanyaannya, siapa yang berwenang melegalisir sekolah yang sudah tutup? Itu kepala dinas, tidak ada hubungannya dengan sekretaris dinas," ucapnya.
Ikhwaludin menjelaskan, legalisir yang pakai JR Saragih saat mendaftar menjadi calon gubernur adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir pada 2017.
Sementara sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih pada 2018.
"Kita tidak tahu bagaimana pengarsipan mereka. Kita melampirkan legalisir 2017, keterangan sekretaris dinas tidak pernah melegalisir di 2018. Ya, kita memang tidak pernah melegalisasi di 2018. Seharusnya tidak menjadi pertimbangan KPU surat sekretaris dinas itu," ungkap dia.
Menurut Ikhwaluddin, dinilai dari rangkaian proses penetapan kontestan Pilkada Sumatera Utara 2018 sangat tidak adil.
"Kami tidak akan melakukan perbaikan berkas persyaratan karena kami tidak diberitahu apa yang harus diperbaiki," ujar mantan Direktur LBH Medan ini.
Dia membeberkan, berita acara yang dikeluarkan KPUD Sumut ada dua.
Hal lain yang membuat KPUD Sumut dinilai tidak adil adalah KPUD tidak pernah meminta JR Saragih menunjukkan ijazah aslinya.
3. Verifikasi KPU
Sebelum tak meloloskan JR Saragih dan Ance, pihak KPU sudah melakukan klarifikasi dengan mendatangi sekolah SMA JR Saragih.