5 Fakta JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisasi Ijazah, Tapi Ko Bisa Jadi Bupati 2 Periode ?
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Dia mengaku sudah mendatangi SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ternyata sekolah itu sudah tutup.
KPUD Sumut lalu mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Jawaban yang didapat bahwa Disdik DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Pada 10 Januari 2018, KPUD Sumut mendapat surat dari Partai Demokrat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disdik DKI Jakarta.
Baca: Chef Juna Beri Kejutan Ultah Untuk Sang Pacar, Gak Nyangka Cinta Mereka Berawal Dari Fakta Nomor 4
"Isinya tidak ada menjelaskan legalisasi itu. Legalisasi yang ditunjukkan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea.
Tapi hal berbeda justri dibeberkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Hinca Panjaitan.
Ia menyampaikan, fakta hukum JR Saragih lulus dari SMA Ikhlas Prasasti, dan hal tersebut dibuktikan dari adanya ijazah.
"Ijazah itu juga dipakai untuk masuk menjadi anggota TNI. Waktu itu juga ikut Pilkada dua kali di Simalungun. Dan itu tidak ada masalah," kata Hinca dikutip dari Tribunnews.com, Rabu.
Namun Hinca mengaku heran karena ijazah tersebut kini dipermasalahkan ketika pendaftaran Pilgub Sumut 2018.
4. Kenapa Bisa Lolos Bupati ?
Muncul pertanyaan mengapa JR Saragih bisa terpilih sebagai Bupati Simalungun selama 2 periode, namun kini malah tersandung soal legalisasi ijazah.
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) pun punya jawaban atas hal tersebut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, KPU Provinsi Sumatera Utara tidak mungkin mengambil keputusan penetapan tanpa dasar.
"Kalau kemudian ada dua fakta yang dirasa bertentangan, kan bisa diuji," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/2/2018).