5 Fakta JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisasi Ijazah, Tapi Ko Bisa Jadi Bupati 2 Periode ?
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Wahyu menjelaskan, dalam mengambil keputusan penetapan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait kebenaran dan keabsahan dokumen kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Apabila dokumen tersebut berupa ijazah, maka pihak yang memiliki kewenangan adalah sekolah tempat calon kepala daerah bersekolah, atau Dinas Pendidikan.
Baca: Depresi Diperkosa Bosnya, Pria Ini Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 10 Gedung Apartement
"Kalau pihak yang berkompeten itu memberikan pernyataan tertulis sesuai pertanyaan KPU, ya itu menjadi dasar kami. Jadi, kami tidak mengambil keputusan tanpa dasar," ujar Wahyu.
Lantas, bagaimana dengan fakta bahwa JR Saragih pernah menjadi Bupati Simalungun dengan berbekal ijazah yang sama? "Nanti kami audit proses penelitian dokumen dulu (waktu itu). Bagaimana SOP-nya, kami akan audit, apabila itu diperlukan," imbuh Wahyu.
5. Ditetapkan Tersangka
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.
"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi dikutip dari Tribun Medan.
Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut.
Melainkan oknum yang menggunakan.
Baca: Tulis Nama Setya Novanto di Kertas Pesanan, Respon Kasir Restoran Steak Malah Begini
"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.
Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.
"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.
Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut.
Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.