Telat Datang ke Sidang Perdana, Jennifer Dunn Ngaku sebagai IRT ke Majelis Hakim
Sidang kasus kepemilikan Narkoba Jennifer Dunn hanya berlangsung selama 20 menit dengan agenda pembacaan dakwaan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jennifer Dunn menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Sidang kasus kepemilikan Narkoba tersebut hanya berlangsung selama 20 menit dengan agenda pembacaan dakwaan.
Model cantik tersebut didakwa dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta dan peristiwa menarik sidang perdana Jennifer Dunn.
1. Terlambat masuk ruang sidang
Jennifer Dunn terlambat masuk ke ruang persidangan.
Seharunya, sebagai terdakwa Jennifer Dunn masuk lebih dulu di ruang sidang sebelum Majelis Hakim berada di ruang sidang.
Tapi justru sebaliknya, sebelum Jennifer Dunn dihadirkan di ruang sidang, majelis hakim masuk lebih dulu.
Atas peristiwa tersebut, Majelis Hakim pun menegur Jaksa Penuntut Umum dan panitera.
"Ini terdakwa mana?" tanya ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
"Lain kali kalau mau sidang hadirkan dulu terdakwanya. Ini bukannya terdakwa hormati Majelis Hakim, tapi malah Majelis Hakim hormati terdakwa," lanjut dia.
10 menit setelah Majelis Hakim di ruang sidang, baru Jennifer Dunn dihadirkan di muka persidangan.
Atas kejadian tersebut ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan agar terdakwa harus lebih dahulu hadir sebelum Majelis Hakim.
"Siapkan dulu terdakwanya, Majelis datang baru sidang langsung dimulai," ujar ketua Majelis Hakim.
2. Mengaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/jennifer-dunn_20180406_074950.jpg)