Telat Datang ke Sidang Perdana, Jennifer Dunn Ngaku sebagai IRT ke Majelis Hakim

Sidang kasus kepemilikan Narkoba Jennifer Dunn hanya berlangsung selama 20 menit dengan agenda pembacaan dakwaan.

Editor: Ardhi Sanjaya
Warta Kota
SIDANG DAKWAAN - Jennifer Dunn, menjalani sidang perdananya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Dalam persidangan jaksa penuntut umum mendakwa Jennifer Dunn dengan 3 pasal yang hukuman maksimalnya hingga mencapai 20 tahun penjara. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jennifer Dunn menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Sidang kasus kepemilikan Narkoba tersebut hanya berlangsung selama 20 menit dengan agenda pembacaan dakwaan.

Model cantik tersebut didakwa dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta dan peristiwa menarik sidang perdana Jennifer Dunn.


1. Terlambat masuk ruang sidang

Jennifer Dunn terlambat masuk ke ruang persidangan.

Seharunya, sebagai terdakwa Jennifer Dunn masuk lebih dulu di ruang sidang sebelum Majelis Hakim berada di ruang sidang.

Tapi justru sebaliknya, sebelum Jennifer Dunn dihadirkan di ruang sidang, majelis hakim masuk lebih dulu.

Atas peristiwa tersebut, Majelis Hakim pun menegur Jaksa Penuntut Umum dan panitera.

"Ini terdakwa mana?" tanya ketua Majelis Hakim, Riyadi Sunindyo Florentinus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

"Lain kali kalau mau sidang hadirkan dulu terdakwanya. Ini bukannya terdakwa hormati Majelis Hakim, tapi malah Majelis Hakim hormati terdakwa," lanjut dia.

10 menit setelah Majelis Hakim di ruang sidang, baru Jennifer Dunn dihadirkan di muka persidangan.

Atas kejadian tersebut ketua Majelis Hakim kembali mengingatkan agar terdakwa harus lebih dahulu hadir sebelum Majelis Hakim.

"Siapkan dulu terdakwanya, Majelis datang baru sidang langsung dimulai," ujar ketua Majelis Hakim.

2. Mengaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved