Telat Datang ke Sidang Perdana, Jennifer Dunn Ngaku sebagai IRT ke Majelis Hakim
Sidang kasus kepemilikan Narkoba Jennifer Dunn hanya berlangsung selama 20 menit dengan agenda pembacaan dakwaan.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Warta Kota
SIDANG DAKWAAN - Jennifer Dunn, menjalani sidang perdananya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Pengadiln Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Dalam persidangan jaksa penuntut umum mendakwa Jennifer Dunn dengan 3 pasal yang hukuman maksimalnya hingga mencapai 20 tahun penjara. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang pertama kasus penyalahgunaan Narkoba yang menjerat Jennifer Dunn.
Dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Jennifer Dunn menjalani sidang pertama yang dimulai sekitar pukul 15.25 WIB.
Nova menuturkan jika ada kemungkinan Jennifer Dunn untuk direhabilitas, hal teraebut menurut rekomendari BNNK Jakarta Selatan.
"Itu (rehab) baru rekomendasi, belum kita ajukan rehabilitasi. Karena berdasarkan assesmen dari BNNK Jakarta Selatan, hasilnya dia (Jedun) direkomendasikan untuk di rehabilitasi. Itu berdasarkan pasal 112 penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/jennifer-dunn_20180406_074950.jpg)