Jadi Tersangka, Guru yang Tampar 9 Murid Terancam 3 Tahun Penjara
Aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum guru kepada muridnya ini terekam jelas dalam sebuah video
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian Resor Banyumas menetapkan Lukman Septiadi (27), seorang guru tidak tetap di SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak, Jumat (20/4/2018).
Aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum guru kepada muridnya ini terekam jelas dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial sejak diunggah pertama kali pada Kamis (19/4/2018).
Video singkat berdurasi 15 detik itu merekam adegan sang guru mengelus pipi muridnya dengan tangan kiri beberapa kali di depan ruang kelas.
Baca: Usai Videonya Viral, Guru Tampar Murid Di Puwokerto Kumpulkan Para Korbannya Dan Saling Minta Maaf
Alih-alih mencurahkan kasih sayang, sang guru ternyata justru sedang mempersiapkan ancang-ancang untuk mendaratkan tamparan ke pipi muridnya.
Tamparan yang dilayangkan Lukman tampak begitu keras hingga mengakibatkan tubuh muridnya terpelanting ke belakang.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, sedikitnya ada sembilan siswa yang menjadi korban kekerasan oleh tersangka.
Baca: VIRAL! Beredar Video Oknum Guru Tampar Murid Dalam Kelas Di SMK Purwokerto
Dari hasil visum yang dilakukan, beberapa borban mengalami nyeri di bagian rahang, telinga berdengung, memar, lecet, hingga mengeluh pusing berkelanjutan.
"Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan," katanya.
Dalam keterangannya, Bambang menyebut, alasan tersangka melakukan tindakan penamparan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas saat jam belajar-mengajar berlangsung.
Baca: Ditemukan Tewas Misterius di Oman, Foto-foto Terakhir DJ Avicii Ini Bikin Miris, Kurus Banget
Tersangka berdalih, tindakan yang diambil akan memberikan efek jera kepada korban, sekaligus sebagai peringatan bagi siswa yang lain.
"Jadi tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri (aksi penamparan)," jelasnya.
Hingga gelar perkara dilakukan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk di antaranya para korban dan tersangka.