Breaking News

Jadi Tersangka, Guru yang Tampar 9 Murid Terancam 3 Tahun Penjara

Aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara sengaja oleh oknum guru kepada muridnya ini terekam jelas dalam sebuah video

Instagram
Guru tampar murid 

Baca: Ditanya Raffi Apakah Sedih Syahnaz Menikah, Billy Syahputra: Yaudah Lah Yang Penting Dia Bahagia

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan satu telepon pintar milik siswa yang diduga sebagai perekam video itu.

Untuk sementara, Bambang akan menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan dan analisa terkait adanya pasal berlapis yang dilanggar,"jelasnya.

Tidak dibenarkan

Tindakan represif yang dilakukan oknum guru tidak tetap di SMK Kesatrian Purwokerto, Lukman Septiadi kepada 9 siswanya menjadi noktah hitam dalam catatan perjalanan dunia pendidikan.

Baca: Kader PDIP Ini Sebut Jokowi-Prabowo Bisa Berpasangan Di Pilpres, Asalkan

Tersangka mengaku melakukan aksi penamparan dengan pikiran sadar.

Bahkan, baru-baru ini didapat fakta jika sang guru senidiri yang justru memerintahkan siswanya untuk merekam setiap adegan dalam video berdurasi 15 detik itu.

"Ini kejadian pertama, awalnya tersangka tetap kukuh dengan prinsipnya, tapi akhirnya dia mengakui kesalahannya dan menyesal,” kata Kapolres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun.

Terkait dengan video kedua, dimana para korban mengaku ikhlas dan menerima tindakan yang ditempuh sang guru, menurut Bambang, tidak akan menghapus unsur pidana di dalamnya.

Baca: Amien Rais Ngoceh Lagi, Sebut Ada Sosok Sipil Berwatak Otoriter

"Bagaimanapun juga, apapun alasannya, kekerasan dalam dunia pendidikan tetap tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan dan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Banyumas, Tri Wuryaningsih mengatakan, banyak pendekatan yang seharusnya dapat ditempuh oknum guru selain kontak fisik.

"Memang para korban dinilai telah nakal dan bandel, tapi hal ini tidak lantas menjadi alasan bagi guru untuk melakukan kekerasan. Sebaliknya guru harusnya melakukan pendekatan persuasif. Saya yakin jika siswa nakal ini disentuh hatinya pasti akan luluh dengan sendirinya," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved