Kasus First Travel

Anniesa Hasibuan Menangis, Tinggalkan Bayinya Yang Berusia 3 Minggu Saat Ditangkap Kepolisian

Anniesa terlihat menangis saat mendengar keterangan suaminya, Andika Surachman menceritakan awal mula ditangkap pihak kepolisian.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
Anniesa Hasibuan dan Andika Soerachman 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Anniesa terlihat menangis saat mendengar keterangan suaminya, Andika Surachman menceritakan awal mula ditangkap pihak kepolisian.

Baca: Pernah Digaji Rp 250 Ribu Per Minggu, Gaji Anniesa Hasibuan dari First Travel Rp 500 Juta Per Bulan

Mula-mula, Hakim Ketua Subandi menanyakan kepada Andika Surachman tentang mengapa dijadikan terdakwa dalam kasus First Travel.

"Kapan tepatnya saudara ditangkap oleh pihak kepolisian?" tanya Hakim Subandi.

"Saya ditangkap 9 Agustus 2017 ditangkap di Kementerian Agama setelah keluar dari ruang meeting bersama Sekjen Kemenag dan yang menangkap dari Bareskrim," jawab Andika.

Mendengar jawaban suaminya, Anniesa yang duduk persis disamping sebelah kiri Andika langsung melirik kearah suaminya dengan air mata menetes di pipinya serta bibir yang terlihat bergetar.

Andika lalu menjelaskan bahwa saat itu, Anniesa tidak turut ditangkap oleh pihak Bareskrim.

Namun, Anniesa turut ikut membuntuti suaminya yang dibawa oleh kepolisian.

"Awalnya, istri saya tidak ditangkap. Namun, saat dia membuntuti saya sampai Bareskrim, nah, di Bareskrim istri saya ikut ditahan," terang Andika.

Baca: Putra Mahkota Kerajaan Inggris Lahir, Penampilan Kate Middleton Persis Putri Diana, Cantik Maksimal

Sementara, Anniesa yang tampak mengenakan kerudung hitam serta kemeja putih kemudian tertunduk sambil menangis.

Hakim Subandi lalu memberikan kesempatan Anniesa untuk menceritakan kembali awal mula dirinya ditangkap.

Anniesa kemudian menjawab pertanyaan Hakim Subandi dengan nada bergetar.

Anniesa juga bercerita saat ditangkap setelah 3 minggu melahirkan anak keduanya.

"Karena mengingatkan setelah tiga minggu kelahiran anak saya sudah ditangkap," ucap Anniesa Hasibuan sambil berlinang air mata.

Baca: Hasil Survei, Ternyata Warga Inginkan Jusuf Kalla dan Prabowo Dampingi Jokowi Sebagai Cawapres

Kemudian, Andika Surachman mengatakab bahwa dirinya masih bingung mengapa dia dan istri serta adik iparnya Kiki Hasihian bisa ditangkap oleh Kepolisian.

"Sampai sekarang saya masih bingung kenapa ditangkap memang betul banyak jemaah yang belum berangkat, alasan mereka menangkap itu akan merugikan banyak orang," terang Andika.

Baca: Hasil Survei, Ternyata Warga Inginkan Jusuf Kalla dan Prabowo Dampingi Jokowi Sebagai Cawapres

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Persidangan ini pun masih berlanjut hingga beberapa hari ke depan.

(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved