Sindir Politikus, Sudjiwo Tedjo Tanggapi Makjleb: 'Kalian Sebenarnya TKA, Bakat Dagang Masuk Partai'
"Yaitu kalian yang asing terhadap pekerjaan kalian sendiri krn terpaksa bekerja di situ walau bakat dan kemampuan kalian sama sekali tidak di situ."
Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
@herry165: TKA ... mungkin adalah orang Indonesia tapi hobi nya jual jual aset dan bikin mudah orang asing kuasai aset Indonesia ?
@yc2pst 19: Mak jleb.... Tandas kena nurani bagi mereka yang punya nurani
@perem_puan: Malah yg ga bakat apa2 bisa jadi gubernur..lebih maksa lagi
Baca: SBY Prediksi Perdamaian Korea Jadi Kenyataan, Kader Demokrat: Prediksi Setajam Silet
Dikabarkan sebelumnya, Jokowi melakukan penandatanganan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah agar tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Penggunaan TKA dilakukan pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Namun, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki TKA.
Baca: Dipukul Kayu Saat Pulang ke Rumah, Siswa SMP di Sukabumi Tewas
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri juga menyebut Perpres tersebut hanya untuk mempermudah birokrasi perizinan.
Bukan untuk membebaskan tenaga asing bekerja di Indonesia.
Meski demikian syarat-syarat TKA bekerja di Indonesia tetap diberlakukan.
Seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu, dan membayar uang kompensasi.