Sindir Politikus, Sudjiwo Tedjo Tanggapi Makjleb: 'Kalian Sebenarnya TKA, Bakat Dagang Masuk Partai'
"Yaitu kalian yang asing terhadap pekerjaan kalian sendiri krn terpaksa bekerja di situ walau bakat dan kemampuan kalian sama sekali tidak di situ."
Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Baca: Punya Suami Cuek, Ayu Dewi Geram Ketika Bertanya Es Krim Kesukannya, Endingnya Bikin Meleleh
Menurut Jokowi, Perpres ini dapat berdampak pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018, dan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Rupanya perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Jokowi.