Sindir Politikus, Sudjiwo Tedjo Tanggapi Makjleb: 'Kalian Sebenarnya TKA, Bakat Dagang Masuk Partai'
"Yaitu kalian yang asing terhadap pekerjaan kalian sendiri krn terpaksa bekerja di situ walau bakat dan kemampuan kalian sama sekali tidak di situ."
Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gempuran Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang disahkan oleh Jokowi semakin pans untuk diperbincangkan.
Sebagian menolak dan menuntut Jokowi mencabut Perpres yang dirasa semakin membuat TKA mudah.
Perpres tersebut dianggap mengurangi penyerapan tenaga kerja lokal, dan membuka lebar kesempatan bagi tenaga kerja asing.
Sementara tenaga kerja dalam negeri sendiri merintih kesakitan guna mendapatkan pekerjaan yang layak.
Bahkan banyak di antara mereka menganggur.
Para buruh tak ingin perpres ini semakin mencekik mereka.
Ada juga yang berpendapat Perpres ini akan semakin menjadikan kaum kita menjadi budak di negeri sendiri.
Baca: Ingat Dengan Siswi SD yang Kecanduan Seks dan Tertular Penyakit, Begini Kondisinya Sekarang
Di sisi lain, ada pula yang memberikan klarifikasi dan menganggap jika maksud Jokowi tidak demikian.
Tak hanya rakyat biasa, isu ini juga membuat gaduh para politisi.
"Jurang ketidakadilan sosial makin menganga. Buruh tetap tertinggal, tapi perusahaannya bertambah," kata Muchtar Pakpahan, Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Baca: Punya Suami Cuek, Ayu Dewi Geram Ketika Bertanya Es Krim Kesukannya, Endingnya Bikin Meleleh
Seniman sekaligus budayawan Sudjiwo Tedjo pun memberikan tanggapannya.
Tanggapan yang diberikannya ini sungguh sangat menohok.
Dirinya memberikan definisi yang berbeda terkait TKA.
"Asing bukan saja orang Tiongkok.
Perempuan bangun tidur bisa kaget melihat orang asing di sebelahnya, yaitu suaminya sendiri.
Suami-Istri bisa asing satu sama lainnya. Inilah percikan drama "Orang Asing" karya Albert Camus.
Bangsamu mulai perlu kesenian yg bermutu agar mikirnya lbh HQQ," tulisnya pada Jumat (27/4/2018).
Tak hanya itu, TKA adalah orang-orang yang merasa asing terhadap pekerjaannya sendiri.
Keasingan itu lantaran menurutnya bakat dan kemampuan mereka sama sekali tidak di situ.
Baca: Peringati Hari Bumi, Mahasiswa IPB Bagikan Bibit Pohon Untuk Warga
Dia mengambil contoh orang yang memiliki bakat dagang namun masuk partai atau birokrasi.
"Selamat pagi TKA.. Yaitu kalian yang asing terhadap pekerjaan kalian sendiri krn terpaksa bekerja di situ walau bakat dan kemampuan kalian sama sekali tidak di situ.
Kalianlah sebenar2nya tenaga kerja asing: Bakatnya dagang tapi masuk partai atau birokrasi," kicaunya di Twitter, Sabtu (28/4/2018).
Unggahan ini pun mendapat beragam tanggapan dari netizen:
@SeruniPuspaAlam: Oh... begitu ya Mbah! Kalau begitu berarti banyak juga TKA yang bekerja di Gedung Beratap Bundar di Senanyan.
@sulisstiyawati: Ya namanya juga orang hidup mbah..ada yg pura2, ada yg terpaksa, ada jg yg sungguh2. Semua sudah ketentuan Allah, jalani saja. Semoga dewasa dlm berpolitik.
@ekazarcomp: Namanya cari peluang mbah.. "pel" & "uang" :)
@al_jati: Hahaha bener Mbah bakatnya ngelewak kok berpolitik.. eh
@herry165: TKA ... mungkin adalah orang Indonesia tapi hobi nya jual jual aset dan bikin mudah orang asing kuasai aset Indonesia ?
@yc2pst 19: Mak jleb.... Tandas kena nurani bagi mereka yang punya nurani
@perem_puan: Malah yg ga bakat apa2 bisa jadi gubernur..lebih maksa lagi
Baca: SBY Prediksi Perdamaian Korea Jadi Kenyataan, Kader Demokrat: Prediksi Setajam Silet
Dikabarkan sebelumnya, Jokowi melakukan penandatanganan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah agar tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Penggunaan TKA dilakukan pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
Namun, hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki TKA.
Baca: Dipukul Kayu Saat Pulang ke Rumah, Siswa SMP di Sukabumi Tewas
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri juga menyebut Perpres tersebut hanya untuk mempermudah birokrasi perizinan.
Bukan untuk membebaskan tenaga asing bekerja di Indonesia.
Meski demikian syarat-syarat TKA bekerja di Indonesia tetap diberlakukan.
Seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu, dan membayar uang kompensasi.
Baca: Punya Suami Cuek, Ayu Dewi Geram Ketika Bertanya Es Krim Kesukannya, Endingnya Bikin Meleleh
Menurut Jokowi, Perpres ini dapat berdampak pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018, dan berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Rupanya perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Seraya mengesahkan, Jokowi juga memohon kepada pihak-pihak terkait agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.
"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Jokowi.