Sidang Bom Thamrin

5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Aman Abdurrahman, Nomor 4 Membekas Seumur Hidup

Jaksa Mayasari menyebutkan, Aman merupakan residivis kasus terorisme dan dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Ada lima hal yang memberatkan tuntutan aman tersebut.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Mayasari.

1. Residivis kasus terorisme

Jaksa Mayasari menyebutkan, Aman merupakan residivis kasus terorisme dan dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Aman dinilai sebagai aktor intelektual kasus bom Thamrin. Ia juga disebut terlibat dalam bom Samarinda.

Baca: Pengakuan Mantan Pengikut Soal Kuatnya Doktrin Aman Abdurrahman, Lulusan STPDN Sampai Benci PNS

2. Pengagas JAD

Aman juga disebut sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Organisasi tersebut menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dianggap kafir dan harus diperangi.

3. Penggerak teror

Jaksa juga menyebut Aman sebagai penganjur dan penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad hingga amaliyah teror.

Melalui dalil-dalilnya itu, dianggap telah menimbulkan banyak korban aparat.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," kata jaksa Mayasari.

4. Menghilangkan masa depan anak-anak

Perbuatan Aman dinilai telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian ledakan bom dalam kondisi cukup mengenaskan, yaitu luka bakar lebih 90 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved