Sidang Bom Thamrin
5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mati Aman Abdurrahman, Nomor 4 Membekas Seumur Hidup
Jaksa Mayasari menyebutkan, Aman merupakan residivis kasus terorisme dan dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan.
Tayang:
Editor:
Ardhi Sanjaya
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ada pula lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.
5. Menentang demokrasi
Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog.
Tulisan tersebut ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Aman.
Sumber berita klik disini : Ini 5 Hal yang Memberatkan Tuntuan Mati Aman Abdurrahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/aman-abdurrahman_20180518_142211.jpg)