Sidang Bom Thamrin

Nota Pembelaan Aman Abdurrahman : Tidak Sedikitpun Saya Gentar

Pernyataan tersebut diungkapkan Aman dalam nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Terdakwa Aman Abdurrahman menyerahkan pledoinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa perkara terorisme bom Thamrin, Aman Abdurrahman menyatakan siap jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya sesuai tuntutan jaksa.

Pernyataan tersebut diungkapkan Aman dalam nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

 
Aman justru menantang Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadapnya. 

Aman mengaku tidak takut terhadap segala hukuman yang dinilainya zalim.

"Mau vonis seumur hidup silahkan, atau kalian vonis mati silahkan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam pleidoinya.

Baca: Efek Dentuman Di Sidang Aman Abdurrahman, Terdakwa Dijaga Ketat Ternyata Ini Sumber Suaranya

Menurutnya, peradilan yang dijalaninya merupakan konspirasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan dunia.

Dia yakin bahwa dirinya sedang didzalimi oleh para penguasa di Indonesia. 

"Dihatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akherat. Dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah SWT di dunia dan akhirat," tegas Aman. 

Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU.

Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016).

Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved