Sidang Bom Thamrin
Nota Pembelaan Aman Abdurrahman : Tidak Sedikitpun Saya Gentar
Pernyataan tersebut diungkapkan Aman dalam nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tayang:
Editor:
Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Terdakwa Aman Abdurrahman menyerahkan pledoinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan.
Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
Sumber berita klik disini : Pledoi Aman: Mau Vonis Seumur Hidup atau Hukuman Mati Silakan, Jangan Berat Hati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/aman-abdurrahman_20180525_130911.jpg)