Ini Rahasia Santri Madura Taklukan Begal di Bekasi Hingga Tewas, Sampai Diberi Penghargaan Polisi

penghargaan tersebut diberikan atas keberanian dan kemampuan keduanya dalam melawan kejahatan.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ahmad Rafiki dan Mohamad Irfan Bahri berpose dengan piagam penghargaan yang diterimanya di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Kamis (31/5/2018). 

Dengan penghargaan tersebut, kata Indarto, Irfan dan Rafiki diangkat menjadi warga kehormatan Polres Metro Bekasi Kota.

Ia akan mengundang keduanya dalam berbagai kegiatan yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.

"Yang jelas, nanti di saat-saat kami ada kegiatan dan kebetulan mereka berada di sini, kami akan undang. Karena sekali lagi, mereka berdua itu memberikan inspirasi bagi Kota Bekasi," katanya.

 Baca: Video Reka Ulang Adegan Begal Di Bekasi, Begini Cara Irfan Rebut Celurit Hingga Pelaku Tersungkur

Bebas Tuntutan Pidana

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto menegaskan dua pemuda yang menewaskan begal di Jalan Layang Sumareccon Bekasi, Rabu (23/5/2018) lalu, bebas dari tuntutan pidana.

Indarto menjelaskan, aksi yang dilakukan dua pemuda itu, yaitu Mohamad Irfan Bahri dan Ahmad Rafiki, tergolong dalam perbuatan melindungi diri sendiri atau bela paksa sehingga tidak bisa dipidana.

"Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana," kata Indarto, Kamis (31/5/2018).

Indarto mengatakan keduanya tidak pernah dijadikan tersangka. Karena itu pula, ia menilai kurang tepat bila keduanya saat ini berstatus bebas.

"Gak bebas, memang, karena emang enggak pernah jadi tersangka. Jadi, kasusnya enggak bisa dipidanakan, tidak ada perbuatan melawan hukum jadi perbutan mereka berdua masuk kategori bela paksa," kata dia.

Baca: Pemuda Siksa Ibu Kandung dan Bakar Rumah Karena Tak Diberi Uang untuk Mabuk, 7 Fakta Ini Bikin Geram

Cerita Irfan Lawan Begal

Saat dijumpai di kediaman pamannya di Jalan KH Agus Salim, RT 04 RW 07 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur, ia bercerita mengenai kronologis kejadian nahas yang menimpanya.

Pria asli Pamekasan Madura Jawa Timur itu sejatinya tengah berlibur di Kota Bekasi.

MIB menginap di kediaman pamannya Ahmad Fauzi sejak lima hari sebelum memasuki bulan puasa.

"Sengaja memang mau menginap, rencananya sampai satu minggu memasuki bulan puasa saya balik lagi ke Madura," kata Irfan kepada TribunJakarta.com, Selasa (29/5/2018) lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved