Pengertian, Macam-macam Zakat dan Cara Perhitungannya !
Adapun zakat diwajibkan pada semua muslim dengan kriteria yang telah ditentukan.
Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikut: (Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 persen.
Baca: Hampir Semua Pria di Desa Ini Memiliki Dua Istri
Baca: 6 Kuburan Cina Di Bogor Dibongkar Saat Hujan Deras, Dikabarkan Seluruhnya Jasad Wanita
2. Zakat pertanian
Bila kamu bermata pencaharian sebagai petani yang menghasilkan makanan pokok juga ada hitungan zakat.
Ketentuannya sebagai berikut: Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di sebuah daerah.
Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 persen. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka zakatnya 5 persen.
Zakat pertanian dibayarkan setiap masa panen.
Baca: 6 Kuburan Cina Di Bogor Dibongkar Saat Hujan Deras, Dikabarkan Seluruhnya Jasad Wanita
Baca: H-3 Lebaran 2018 Jalur Puncak Masih Lancar, Ramai Dilalui Pemudik Motor
3. Zakat hewan ternak
Ketentuan zakat hewan ternak berlaku bagi muslim yang memiliki hewan ternak dengan aturan sebagai berikut:
Zakat hewan ternak unta
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
Zakat hewan ternak sapi atau kerbau
