Pengertian, Macam-macam Zakat dan Cara Perhitungannya !

Adapun zakat diwajibkan pada semua muslim dengan kriteria yang telah ditentukan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
ilustrasi
zakat 

a. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun

b. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun

c. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan

d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.

Baca: Sambil Belajar, Masjid Quba Libatkan Siswa SMP Jadi Panitia Zakat Fitrah

Zakat hewan ternak kambing atau domba

1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.

2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.

3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing

4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.

4. Zakat emas dan perak

Bila kamu saat ini memiliki simpanan emas dan perak, jangan lupa membayarkan zakat untuk emas dan perak.

Ketentuannya sebagai berikut: Emas Mencapai haul satu tahun, mencapai nishab 85 gram emas murni, besar zakat 2,5 persen

Cara menghitung zakat emas: Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka zakat emas adalah emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 persen.

Bila emas yang dimiliki ada yang dipakai seperti perhiasan, maka hitungan zakat emas adalah emas yang dimiliki dikurangi emas yag dipakai dikalikan harga emas dikalikan 2,5 persen.

Perak Mencapai haul setahun, mencapai nishab 595 gr perak, besar zakat 2,5 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved