Saling Berbalas, Ratna Sarumpaet dan Faizal Assegaf Debatkan Syarat Presidential Threshold

apabila ambang batas pencalonan dibuat menjadi nol persen, itu tidak menggoyahkan Jokowi menjadi pemenang dalam Pilpres 2019.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase/TribunWow.com/Twitter
Ratna Sarumpaet dan Faizal Assegaf 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.

Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

Untuk itu, sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke MK terkait penolakan syarat ambang batas presiden. 

Diantaranya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Akademisi Faisal Basri, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Profesional Hasan Yahya.

Ahli yang mendukung permohonan tersebut yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal ArifIn Moctar, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Saling Balas Cuitan, Ratna Sarumpaet dan Faizal Assegaf Debatkan Syarat Presidential Threshold

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved