Breaking News

Bocah Baru Lulus SD Usia 13 Tahun Nikahi Siswi SMK di Bantaeng, Maharnya Rp 56,5 Juta

Rs (13) diketahui baru tahun ini lulus SD. Sedangkan, Ma (17) merupakan siswa kelas dua SMK.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Handover
pernikahan dini di Bantaeng, Sulawesi Selatan 

Ma alias Sm juga membeberkan bahwa hubungannya telah terjalin setahun terakhir.

Komunikasinya pun selama ini dijalani dengan bertemu, maupun lewat handpone, baik itu telponan maupun chatting. 

"Kan keluarga juga, jadi memudahkan kami untuk berkenalan. Selama ini komunikasi kami lewat telepon dan chatting," ujarnya.

Ayah dari pengantin pria, SI menjelaskan bahwa pernikahan tersebut berasal atas keinginan anak yang pacaran sejak satu tahun lalu.

Sehingga, untuk menghindari hal tidak diinginkan sekaligus menjaga nama baik keluarga yang sangat kental dengan budaya siri' (malu) sebagai suku Makassar, maka keinginan mereka tersebut dikabulkan.

"Karena anak yang sudah ingin menikah, makanya saya nikahkani. Ini juga cara kami untuk terhindar dari cerita miring tetangga dikemudian hari," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018) malam.

Bantah Hubungannya dengan Hilda Vitria Kandas, Billy Syahputra: Cekcok-cekcok Biasa

Sejumlah foto keduanya ini pun sudah tersebar di berbagai media sosial, seperti Facebook dan Instagram.

Pernikahan dini ini pun sudah dibagikan di akun Instagram @lambe_turah.

unggahan lambe turah soal pernikahan dini di bantaeng
unggahan lambe turah soal pernikahan dini di bantaeng (instagram)

Dianggap Mengandung Bahan Kimia, Mainan Anak Squishy Dilarang Beredar di Denmark

Pernikahan kedua sejoli ini ternyata tanpa sepengetahuan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Uluere Bantaeng.

Jika merujuk pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas PMDPPPA, Syamsuniar Malik juga angkat bicara soal pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Kamis (30/8/2018) malam.

"Ini tidak terlapor sehingga pernikahannya tidak tercatat di KUA. Kami menduga orangtuanya sudah tau bahwa akan ditolak saat mengajukan pernikahan," ujarnya.

Syamsuniar juga mengaku tidak sempat mendeteksi pernikahan tersebut, sehingga tidak dilakukan pendampingan dan bimbingan untuk mengedukasi agar pernikahan tidak dilangsungkan.

Tak hanya itu, ia mengaku sangat menyayangkan pernikahan tersebut, karena selama ini pihaknya telah massif untuk sosialisasi.

"Saya sangat prihatin dengan pernikahan tersebut karena selama ini sosialisasi kami lakukan secara massif," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018).

Untuk berikutnya, PPPA Bantaeng pun mengaku bakal lebih massif sosialisasi untuk memberi pemahaman tentang hukum dan akibatnya.

(TribunBantaeng.com/Facebook)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved