Curhatan Hingga Usaha Pak Eko Demi Bisa Masuk ke Rumah, Sempat Nego dengan Tetangga Sampai BPN

Eko Purnomo mengatakan, pada tahun 2008 silam ia dan sang istri sempat tinggal di rumah tersebut.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Facebook
Rumah Pak Eko 

Saat itu Pak Eko belum patah arang, ia mengaku sempat melakukan negosiasi dengan pemilik tanah di depan rumahnya.

Pak Eko melakukan nego untuk membeli tanah tersebut seharga Rp 10 juta.

Hati-hati! 7 Hal Berbahaya Ini Bisa Anda Alami Jika Tidak Sarapan

Tapi sayang, negosiasi Pak Eko dengan pemilik lahan di depan rumahnya berujung penolakan.

Tahun 2017, Pak Eko mencoba untuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Eko Purnomo (37) memperlihatkan surat sertifikat tanahnya dan surat berita acara pengukuran dari BNP saat ditemui Tribun Jabar dirumah kontrakannya di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggraha, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/9/2018). (TRIBUN JABAR/SYARIF PULLOH ANWARI)

Upaya kali ini berbuah hasil, BPN mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran.

Hasilnya, rumah Pak Eko harus diberi akses jalan.

Namun sayangnya, rekomendasi dari BPN belum terealisasi hingga sekarang.

Dua Nelayan Indonesia Dikabarkan Jadi Korban Penculikan di Perairan Sabah Malaysia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved