13 Daftar Partai Politik yang Usung Caleg Eks Koruptor

Ada sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif.

Hal ini terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018) kemarin.

Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.

Hanya PKB, PPP dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.

Berikut daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi:

1. Partai Gerindra

Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3

Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara

Husen Kausaha, dapil Maluku Utara

Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus

Ferizal, dapil Belitung Timur

Mirhammuddin, dapil Belitung Timur

2. PDI-P

Idrus Tadji, dapil Poso 4

Lina Tak Dapat Harta Gono Gini, Sule : Kebahagiaan Apa Lagi yang Mau Dia Dapat?

3. Partai Golkar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved