13 Daftar Partai Politik yang Usung Caleg Eks Koruptor

Ada sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. 

Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4

Sandiaga Uno Sebut Sejumlah Tim Yenny Wahid Dukung Masuk Struktur Pemenangan Prabowo

11. Partai Demokrat

Jones Khan, dapil Pagar Alam 1

Jhony Husban, dapil Cilegon 1

Syamsudin, dapil Lombok Tengah

Darmawaty Dareho, dapil Manado 4

12. PBB

Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

13. PKPI

Matius Tungka, dapil Poso 3

Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara

Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.

Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.

Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor", 
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved