Raup Untung Rp 60 Juta Sebulan, Ini Video Kapolsek Nyamar Jadi Kernet Truk Bongkar Praktek Pungli
Kompol Siswo bersama anggota menyamar berpura-pura sebagai kernet truk dan melihat langsung aksi pungli yang dilakukan oknum pemuda.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo menjelaskan, aksi pungli di kawasan Jalan Raya Cipendawa sudah berlangsung sekitar enam bulan.
Setiap hari sedikitnya ada sebanyak 250 kendaraan yang melintas di jalan tersebut.
"Truk yang keluar 1x24 jam itu ada sekitar 250 truk, setelah kita kalkulasi satu hari mereka bisa dapat penghasilan yaitu sekitar 2 juta sampai 3 juta, kalau dikalkulasikan sampai 1 bulan bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 60 juta," kata Siswo.
Pihaknya juga mengimbau untuk pelaku-pelaku pungli yang kerap mengatasnamakan organisasi kepemudaan atau organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak lagi melakukan praktik penarikan retribusi liar.
Dia juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas oknum-oknum yang kedapatan melakukan pungli.
Pada saat melakukan operasi penangkapan pungli di Jalan Raya Cipendawa, Kapolsek bersama jajarannya menyamar sebagai kernet truk untuk membuktikan langsung aksi praktik pungli yang terjadi.
Hasilnya, dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku diantaranya MBS (32), A (32), M (46), dan A (34). para pelaku dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kami tidak segan-segan menyeret oknum-oknum ke ranah hukum, jangan ada yang membuat resah," tegas Siswo.
Adapun barang bukti yang disita yakni Karcis retribusi liar, uang sebesar Rp 797.500.
Pihaknya sejauh ini masih terus mendalami aksi pungli tersebut, dari keterangan para pelaku, mereka menggunakan hasil pungli untuk kebutuhan pribadi, padahal jika dikalkulasi uang hasil pungli mencapai puluhan juta perbulan.
"Empat pelaku mereka mengaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk kelompok atau oramg lain disini masih kita dalami, tidak mungkin uang sebanyak itu dia untuk dirinya sendiri apakah itu nanti ada aktornya yang di dalamnya, atau setoran itu larinya kemana, nanti akan kita kejar," jelas dia
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Ini Videonya:
(Tribun Jakarta)